Jangan Main-main! Sekarang Ketahuan Ngabuburit di Rel Kereta Api Bakal Didenda Rp15 Juta

- 28 April 2021, 21:24 WIB
Ketahuan ngabuburit di rel kereta api bakal didenda Rp15 juta.
Ketahuan ngabuburit di rel kereta api bakal didenda Rp15 juta. /PMJ News

Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan menyebut korban terserempet kereta api ini, diketahui bernama Awan Dirgantara Saputro (10), asal Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemerintah Segera Naikkan Tarif di 29 Ruas Tol, Tersebar di Jawa dan Sumatra

Awalnya, Kereta Api Gajayana melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat bersamaan, korban sedang bermain di pinggir rel bagian timur.

"Sebelum terjadi kecelakaan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet," ungkapnya.

Korban yang sempat terjatuh itu meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri. 

Warga yang mengetahui kecelakaan lalu lantas tersebut berusaha menolong, namun nyawa korban tidak terselamatkan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah