Jangan Main-main! Sekarang Ketahuan Ngabuburit di Rel Kereta Api Bakal Didenda Rp15 Juta

- 28 April 2021, 21:24 WIB
Ketahuan ngabuburit di rel kereta api bakal didenda Rp15 juta.
Ketahuan ngabuburit di rel kereta api bakal didenda Rp15 juta. /PMJ News

PR BEKASI - Rel kereta api kerap menjadi tempat bermain masyarakat khususnya anak-anak, salah satu alasannya tentu karena terbebas dari keramaian.

Apalagi di bulan puasa ini, rel kereta semakin marak dijadikan lokasi anak-anak untuk bermain. Tidak ada takutnya, mereka dapat melakukan berbagai aktivitas di rel kereta, mulai dari nongkrong hingga bermain layangan.

Melihat kebiasaan masyarakat yang kini semakin menjadi-jadi tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengeluarkan larangan untuk tidak menghabiskan waktu jelang berbuka puasa atau ngabuburit di sepanjang rel kereta.

Baca Juga: Beri Ikan Cupang untuk Dijual, Deeway Gembel Bikin Segurat Senyum di Bibir Mak Yoyoh

Jika masyarakat tetap nekat untuk ngabuburit di rel kereta, PT KAI tidak segan-segan untuk memberikan denda.

Besaran dendanya pun tidak main-main, bukan seperti tilang motor yang hanya menyentuh angka ratusan ribu, PT KAI akan memberikan denda senilai Rp15 juta.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Husin Shihab Laporkan Ustaz Yahya Waloni ke Bareskri Polri: Semoga segera Ditangkap, Biar Gak Bikin Gaduh

Pelarangan tersebut didasari dengan bahaya yang bisa muncul bagi masyarakat dan juga operasional perjalanan kereta api yang dapat terganggu.

Sementara itu, untuk denda yang diterapkan merujuk kepada UU Nomor 23 tahun 2007 terkait Perkeretaapian.

"Nantinya untuk masyarakat yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut, Joni menyampaikan bahwa pelarangan tersebut diterbitkan karena berbagai alasan. 

Baca Juga: Salat Tahajud Jadi Amalan Penting di Malam Nuzulul Qur'an Besok, Berikut Tata Cara Lengkap Salatnya

Pertama, banyak sekali anak-anak yang menghabiskan waktu ngabuburit di sepanjang jalur kereta api. Kemudian, tak jarang juga aksi tersebut menimbulkan kerumunan hingga memicu kecelakaan.

"Mereka ini banyak yang bermain-main di sepanjang jalur kereta api, bahkan tak jarang ada beberapa yang menaruh benda asing di atas rel kereta yang akhirnya merusak prasarana hingga membuat kereta anjlok,” tuturnya.

“Dari data yang dicatat KAI, bermain di sepanjang rel kereta bisa mengakibatkan hal-hal yang berbahaya. Tercatat 97 orang meninggal dunia, 28 luka berat serta 12 orang luka ringan akibat mengalami kecelakaan kereta api,” tutur Joni menambahkan.

Baca Juga: Ada Rencana Kembali ke Kerajaan, Pengamat: Setengah Masyarakat Inggris Tidak Suka Meghan Markle

Terbaru, seorang anak di Kota Kediri, Jawa Timur terserempet kereta api ketika sedang bermain di pinggir rel. 

Kasus kecelakaan yang terjadi pada Minggu sore 19 April 2021 itu ditangani Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur.

Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan menyebut korban terserempet kereta api ini, diketahui bernama Awan Dirgantara Saputro (10), asal Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemerintah Segera Naikkan Tarif di 29 Ruas Tol, Tersebar di Jawa dan Sumatra

Awalnya, Kereta Api Gajayana melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat bersamaan, korban sedang bermain di pinggir rel bagian timur.

"Sebelum terjadi kecelakaan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet," ungkapnya.

Korban yang sempat terjatuh itu meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri. 

Warga yang mengetahui kecelakaan lalu lantas tersebut berusaha menolong, namun nyawa korban tidak terselamatkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah