Jangan Main-main! Sekarang Ketahuan Ngabuburit di Rel Kereta Api Bakal Didenda Rp15 Juta

- 28 April 2021, 21:24 WIB
Ketahuan ngabuburit di rel kereta api bakal didenda Rp15 juta.
Ketahuan ngabuburit di rel kereta api bakal didenda Rp15 juta. /PMJ News

Sementara itu, untuk denda yang diterapkan merujuk kepada UU Nomor 23 tahun 2007 terkait Perkeretaapian.

"Nantinya untuk masyarakat yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut, Joni menyampaikan bahwa pelarangan tersebut diterbitkan karena berbagai alasan. 

Baca Juga: Salat Tahajud Jadi Amalan Penting di Malam Nuzulul Qur'an Besok, Berikut Tata Cara Lengkap Salatnya

Pertama, banyak sekali anak-anak yang menghabiskan waktu ngabuburit di sepanjang jalur kereta api. Kemudian, tak jarang juga aksi tersebut menimbulkan kerumunan hingga memicu kecelakaan.

"Mereka ini banyak yang bermain-main di sepanjang jalur kereta api, bahkan tak jarang ada beberapa yang menaruh benda asing di atas rel kereta yang akhirnya merusak prasarana hingga membuat kereta anjlok,” tuturnya.

“Dari data yang dicatat KAI, bermain di sepanjang rel kereta bisa mengakibatkan hal-hal yang berbahaya. Tercatat 97 orang meninggal dunia, 28 luka berat serta 12 orang luka ringan akibat mengalami kecelakaan kereta api,” tutur Joni menambahkan.

Baca Juga: Ada Rencana Kembali ke Kerajaan, Pengamat: Setengah Masyarakat Inggris Tidak Suka Meghan Markle

Terbaru, seorang anak di Kota Kediri, Jawa Timur terserempet kereta api ketika sedang bermain di pinggir rel. 

Kasus kecelakaan yang terjadi pada Minggu sore 19 April 2021 itu ditangani Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah