Mulai Hari ini 18 Mei 2021, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tidak Perlu Surat Pengantar

- 18 Mei 2021, 15:43 WIB
PT KAI sudah membuka perjalanan jauh tanpa surat pengantar mulai hari ini 18 Mei 2021.
PT KAI sudah membuka perjalanan jauh tanpa surat pengantar mulai hari ini 18 Mei 2021. /Dok. KAI

PR BEKASI - Pemerintah memberlakukan aturan terkait larangan mudik pasca Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

Per hari ini Selasa, 18 Mei 2021, para penumpang kereta api sudah bisa melakukan perjalanan jarak jauh.

Kemudian para penumpang kereta api tidak perlu menunjukan surat pengantar seperti surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir Hari Ini, Bagaimana Selanjutnya?

Hal tersebut sudah dikabarkan langsung oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada 17 Mei 2021 di akun Twitter-nya.

"Di periode ini, penumpang juga sudah tidak diwajibkan menunjukkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @KAI121.

Para penumpang kereta api sudah bisa melakukan perjalan tanpa surat pengantar namun harus mengikuti persyaratan yang ada.

Baca Juga: Kang Mus Preman Pensiun Kena Razia Penyekatan Mudik Lebaran 2021, Warganet: Mau Anter Kicimpring

Persyaratan untuk penumpang kereta api yaitu tetap melakukan protokol kesehatan.

Harus tetap melakukan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak.

Kemudian tidak berbicara selama di perjalanan dan suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Benarkah Pemudik Pakai Kostum Gorila untuk Kelabui Petugas Penyekatan Jalur Mudik? Simak Faktanya

"Protokol kesehatan juga wajib diterapkan penumpang KA, antara lain: melakukan 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan kurang dari 37.3 derajat celcius," tulisnya.

Semua itu harus dilakukan oleh para penumpang kereta api untuk menjaga dan mengantisipasi dari virus Covid-19.

Tak hanya itu, penumpang kereta api wajib menunjukan hasil negatif Covid-19.

Pengambilan sampel tersebut bisa dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Dua Pos Penyekatan Arus Balik Mudik Menuju Jakarta Ditambah

"Untuk persyaratan skrining COVID-19, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19 yang dilakukan di stasiun, yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan KA," tulisnya.

Jika tidak melanggar persyaratan penumpang dikenakan bea tiket, jika penumpang tersebut suhunya di atas 37 derajat celcius PT KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen.

Kemudian untuk yang tidak menunjukan surat hasil negatif dikenakan bea tiket sebesar 25 persen.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x