Larang Warga Berada di Jalur Lintasan Kereta Api, KAI Tegaskan Sanksi Denda Rp15 Juta hingga 3 Bulan Penjara

- 29 April 2021, 11:40 WIB
PT KAI tegaskan sanksi  denda sebesar Rp15 juta hingga 3 bulan penjara soal kebijakan larangan warga berada di jalur lintasan kereta api.
PT KAI tegaskan sanksi denda sebesar Rp15 juta hingga 3 bulan penjara soal kebijakan larangan warga berada di jalur lintasan kereta api. /PMJ News

PR BEKASI - Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang mereka berikan.

Salah satu kebijakan barunya yakni larangan bagi warga berada di jalur lintasan kereta api.

Hal tersebut ditujukan KAI pada warga yang tengah melakukan kegiatan apapun.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Jika Munarman Terbukti Terlibat, Fadli Zon Cs Siap-siap Diperiksa, Tidak Mau ya Ciduk!

Karena jalur kereta api hanya diperuntukkan bagi operasional kereta.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” kata Joni Martinus, Vice Presiden Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Beberapa waktu lalu KAI menerima laporan sejumlah warga yang menunggu waktu berbuka puasa dengan berada di jalur lintasan kereta api.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Suap, Kantor hingga Rumah Wakil DPR Azis Samsudin Digeledah KPK

Kini jika aktivitas tersebut kembali dilakukan warga, maka akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x