PR BEKASI - Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang mereka berikan.
Salah satu kebijakan barunya yakni larangan bagi warga berada di jalur lintasan kereta api.
Hal tersebut ditujukan KAI pada warga yang tengah melakukan kegiatan apapun.
Karena jalur kereta api hanya diperuntukkan bagi operasional kereta.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” kata Joni Martinus, Vice Presiden Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Beberapa waktu lalu KAI menerima laporan sejumlah warga yang menunggu waktu berbuka puasa dengan berada di jalur lintasan kereta api.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Suap, Kantor hingga Rumah Wakil DPR Azis Samsudin Digeledah KPK
Kini jika aktivitas tersebut kembali dilakukan warga, maka akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.