Larang Warga Berada di Jalur Lintasan Kereta Api, KAI Tegaskan Sanksi Denda Rp15 Juta hingga 3 Bulan Penjara

- 29 April 2021, 11:40 WIB
PT KAI tegaskan sanksi  denda sebesar Rp15 juta hingga 3 bulan penjara soal kebijakan larangan warga berada di jalur lintasan kereta api.
PT KAI tegaskan sanksi denda sebesar Rp15 juta hingga 3 bulan penjara soal kebijakan larangan warga berada di jalur lintasan kereta api. /PMJ News

Kedua korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, sebelum dibawa ke rumah duka.

"Korban dari arah utara hendak menyeberang, diduga kurang waspada sehingga tidak mengetahui ada kereta lewat. Kereta datang dari arah barat ke timur. Kedua korban meninggal di TKP," kata Aiptu Ali Utomo.*** (M.A.Maulidin/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah