Terkait Kasus Dugaan Suap, Kantor hingga Rumah Wakil DPR Azis Samsudin Digeledah KPK

- 29 April 2021, 11:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

PR BEKASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Parlemen, Senayan.

Tak hanya ruang kerja, lembaga anti-rasuah ini juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadinya.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Catat! Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 16 Sampai Hari Ini 29 April 2021

Ia menegaskan pihaknya tak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap terhadap penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.

Termasuk menggeledah ruangan milik pimpinan DPR RI guna mencari alat bukti.

"KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Singgung Kasus Ratna Sarumpaet, Habib Husin ke Fadli Zon: Mending Pikirin Ngilangin Jejak Like Konten Porno

Menurut Firli, KPK juga tak akan ragu menjerat seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang ditemukan minimal dua alat bukti.

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," kata Firli emanmbahkan.

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Soroti Penangkapan Munarman, PKS Minta Negara Tak Langgar HAM

Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Lenoh lanjut, KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Keduanya merupakan politikus Partai Golkar.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x