Soroti Penangkapan Munarman, PKS Minta Negara Tak Langgar HAM

- 29 April 2021, 10:50 WIB
Sekjen PKS meminta polisi kedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Munarman.
Sekjen PKS meminta polisi kedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Munarman. //ANTARA

PR BEKASI - Paska penangkapan Munarman yang merupakan pengacara Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).

Diharapkan kepolisian menaati dan menghormati asas praduga tidak bersalah saat menyelidiki kasus tindak pidana terorisme.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui di Jakart pada Rabu malam, 28 April 2021.

Baca Juga: Viral Video Diduga Munarman Check-In Hotel dengan Perempuan Selama 20 Jam, Warganet: Balada Cinta Sekjen FPI

"Kami meminta aparat penyidik memastikan keadilan hukum bagi semua, di antaranya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata  Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Ia menyampaikan pernyataan itu saat diminta tanggapannya mengenai penangkapan Munarman di kediamannya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021.

Terkait kasus itu, Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, OJK Genjot Digitalisasi UMKM

"Semua proses penyidikan (diharapkan) sesuai ketentuan dan tidak diskriminatif, dan semua prosesnya harus transparan dan akuntabel. PKS mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme secara beradab dan sesuai prosedur," kata Aboe menambahkan.

Ia berpendapat badan-badan negara yang bertugas menanggulangi terorisme juga tidak boleh berlebihan menggunakan kewenangannya.

"Negara tidak boleh berlebihan apalagi (jika ada tindakan, Red) yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Jadi kita serahkanlah ke penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik," ujar Aboe sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Sebut Banyak Ulama Dikriminalisasi hingga Dihinakan, Amien Rais: Drama Ini Sangat Menyedihkan

Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan kepolisian dan seluruh pihak bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Terhadap kasus ini, penghormatan atas setiap proses hukum adalah keharusan bagi setiap warga negara, karena negara kita ini adalah negara hukum. Ini penting saya harus sampaikan, karena poin ini jangan sampai disalahpahami," ujar dia.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media-media nasional dan media sosial, terlihat Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya.

Baca Juga: Viral! Awan Mirip Kapal Selam KRI Nanggala-402 di Pantai Sanur Bali, Warganet: Sudah Berada di Keabadian

Munarman juga ditutup matanya oleh polisi saat tiba di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menjalani pemeriksaan.

Terkait dengan cara-cara penangkapan itu, Aboe memilih tidak berkomentar.

"Untuk itu, saya no comment," kata dia.

Menurut tim kuasa hukum Munarman, Rabu 28 April 2021, Munarman telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Munarman saat ini mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x