PR BEKASI - Mantan penyidik Detasemen Khusus (Densus) sekaligus Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Mamoto memberikan komentar terkait protes keras pengacara Munarman, Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Aziz Yanuar memprotes tindakan Densus 88 yang memborgol dan menutup mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.
Menanggapi hal tersebut, Benny Mamoto menilai penutupan mata dan pemborgolan tersangka kasus teror adalah bentuk penerapan SIP tersendiri.
Baca Juga: Ramai soal Pink Moon, Ternyata Fenomena Langka Ini Akan Muncul Lagi, Catat Tanggalnya
Argumentasi tersebut disampaikan Benny Mamoto dalam acara 'Kabar Petang' yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.
"Untuk tindakan memang dalam kasus-kasus teror itu ada SOP tersendiri, seperti yang kita lihat kepada pelaku tindak pidana teror yang lain. Ditutup mata, diborgol, dsb," ujar Benny Mamoto, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 29 April 2021.
Menurutnya, penangkapan Munarman yang langsung dilakukan oleh Densus 88 tanpa surat pemanggilan telah melakukan berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Sah Nikahi Gadis Usia 19 Tahun Asal Jombang, Berikut Tanggapan Mantan Istri UAS
"Satu hal yang perlu saya sampaikan adalah ketika Densus sampai dengan memutuskan untuk menangkap, ini tentunya sudah mempertimbangkan banyak hal," ucap Benny Mamoto.