Munarman Ternyata Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Berikut Penjelasan Humas Polri

- 29 April 2021, 05:28 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan soal Munarman ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan soal Munarman ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021. /Tangkapan Layar Video/WAG PRMN/

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021 sore hari.

Namun penetapan tersangka pada Munarman telah ditetapkan jauh-jauh hari sebelum Munarman ditangkap.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman, telah dilakukan sejak 20 April 2021.

Baca Juga: Digelar Secara Sederhana, Potret Peringatan Nuzulul Quran di Aceh Berlangsung Khidmat

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 29 April 2021.

Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman lantas dilakukan pada Selasa sore setelah terbit surat perintah penangkapan.

Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Gletser di Seluruh Dunia Makin Cepat Mencair, Permukaan Air Laut Terancam Naik Drastis

Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x