Munarman Ternyata Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Berikut Penjelasan Humas Polri

- 29 April 2021, 05:28 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan soal Munarman ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan soal Munarman ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021. /Tangkapan Layar Video/WAG PRMN/

Baca Juga: Status Tersangka Munarman Ditetapkan Sejak 20 April 2021, Sang Istri Diam-diam Tahu Suaminya Akan Ditangkap

Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Densus 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, proses yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Kembali Memanas, Junta Myanmar Lancarkan Serangan Udara di Wilayah Pemberontak

Baca Juga: Resmi Nikahi Gadis 19 Tahun Asal Jombang, Ustaz Abdul Somad: Semoga Allah Berikan Berkah Kepadamu

"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," kata Ramadhan.

Munarman ditangkap, diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangerang Selatan dan ditemukan 70 item barang bukti.

Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Petamburan, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah