Penangkapan Munarman Diduga Langgar HAM, Amnesty: Haknya Harus Dihormati, Apapun Tuduhan Kejahatannya

- 29 April 2021, 08:15 WIB
Amnesty International duga penangkapan Munarman terindikasi melanggar HAM.
Amnesty International duga penangkapan Munarman terindikasi melanggar HAM. /

PR BEKASI – Amnesty International Indonesia menilai Tim Densus 88 telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat menangkap eks Sekretaris Utama FPI Munarman.

Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid mengatakan kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran atas penangkapan Munarman di kasus dugaan terorisme.

“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Cegah Selingkuh, Para Istri di China Diam-diam Sengaja Bikin Suami Impoten

Menurut Usman Hamid, menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiasi dan merendahkan martabat.

“Itu melanggar asas praduga tak bersalah,” ujar Usman Hamid.

Usman Hamid mengatakan tuduhan terrorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asası seseorang dalam proses penangkapan.

Baca Juga: Telat Panas di Markas PSG, Manchester City Kena Semprot Pep Guardiola

“Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut,” ujar Usman Hamid.

“Hak-hak Munarman harus dihormati apapun tuduhan kejahatannya,” ucapnya melanjutkan.

Usman Hamid menjelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM.

Baca Juga: Mantan Penyidik Densus 88: Kita Tahu Kebiasaan Munarman, Kalau Dipanggil Nanti Konferensi Pers Dulu

“Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil,” ujarnya.

Mengingat situasi masih pandemi Covid-19, Usman Hamid menuturkan seharusnya polisi mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan

“Kepolisian harus melakukan evaluasi terhadap anggota Densus yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Penyidik Densus 88: Kita Tahu Kebiasaan Munarman, Kalau Dipanggil Nanti Konferensi Pers Dulu

“Setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Usman Hamid.

Sebelumnya, Tim Densus menangkap eks petinggi FPI Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore, 27 April 2021.

Diketahui, Munarman ditangkap atas dugaan terlibat sejumlah tindak terorisme.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x