Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diperkenankan Naik KA, Berikut Ketentuan Pembatalan Tiketnya

- 3 September 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi tiket KA. Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA, berikut ketentuan untuk melakukan pembatalan tiket.
Ilustrasi tiket KA. Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA, berikut ketentuan untuk melakukan pembatalan tiket. /Twitter/@ilurr

Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang untuk anak di bawah 12 tahun yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Jumat, 3 September 2021.

1. Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).

Baca Juga: Pasca-sanksi Admin yang 'Ngegas' Soal Pelecehan Seksual, PT KAI Turun Tangan Dampingi Korban ke Polisi

2. Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tercantum di tiket.

3. Pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan).

4. Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

5. Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.

Sementara itu, ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, antara lain:

Baca Juga: Berlaku di 42 Stasiun, PT KAI Resmi Turunkan Harga Rapid Test Antigen Mulai Hari Ini

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah