Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diperkenankan Naik KA, Berikut Ketentuan Pembatalan Tiketnya

- 3 September 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi tiket KA. Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA, berikut ketentuan untuk melakukan pembatalan tiket.
Ilustrasi tiket KA. Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA, berikut ketentuan untuk melakukan pembatalan tiket. /Twitter/@ilurr

Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah