PR BEKASI - Kasus penipuan dengan iming-iming kerja di pemerintah kota (Pemkot) dialami seorang perempuan berinisial NM (27) yang merupakan warga Kota Bekasi.
Ia melaporkan seorang pria berinisial AA, diduga seorang pegawai kelurahan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Diketahui NM dijanjikan AA bisa menjadi pegawai di Pemkot Bekasi dengan status tenaga kerja kontrak (TKK).
Namun setelah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta, hingga saat ini dirinya tidak ada panggilan kerja bahkan tak ada info kelanjutannya.
"Jadi si AA ini menawarkan masuk tenaga kerja kontrak (TKK) kepada saya, dengan saya mengeluarkan biaya Rp 35 juta," ucap NM pada awak media pada Selasa, 5 Oktober 2021.
NM mengaku, uang Rp35 juta tersebut sudah diberikan olehnya kepada AA sejak bulan November 2020 lalu.
Baca Juga: Olivia Nathania Bantah Tuduhan Lakukan Penipuan Penerima CPNS dan Bawa Uang Miliaran Rupiah