Tak Kunjung Usai, Pemkab Bekasi Ultimatum Pemkot soal Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi

- 29 Januari 2020, 10:59 WIB
POLEMIK pengelolaan PDAM Tirtabagasasi akhirnya dilakukan pemisahan.*
POLEMIK pengelolaan PDAM Tirtabagasasi akhirnya dilakukan pemisahan.* /PDAM Tirtabagasasi/

PIKIRAN RAKYAT - Setelah perdebatan panjang terkait pengelolaan air bersih di Bekasi yang dilakukan oleh PDAM Tirta Bhagasasi mulai menemui titik terang.

Perdebatan ini terjadi lantaran jangka waktu pemisahan sesuai perjanjian kesepakatan yang akan segera berakhir pada 8 Mei 2020 dan pertimbangan telah terbentuknya PDAM Tirta Patriot milik Kota Bekasi 2006 silam. 

Pemkab Bekasi akan mengambil langkah-langkah penyelesaian pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi banyaknya pertanyaan publik terkait proses kelanjutan pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, antara pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai tidak segera diselesaikan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 29 Januari 2020

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penyelesaian pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat. Cara ini dilakukan agar pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi lebih optimal guna pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi.

Dalam rilis yang didapatkan oleh Pikiran-Rakyat.com dijelaskan, pada Senin pekan lalu, 21 Januari 2020, telah dilakukan kunjungan kerja komisis 1 DPRD Kabupaten Bekasi ke DPRD Kota Bekasi.

Hal tersebut melahirkan sebuah kesimpulan bahwa sampai saat ini Pemkot Bekasi belum menyetujui dan menandatangani BA Kesepakatan yang telah dibahas bersama oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA BEKASI HARI INI: 29 Januari 2020, Hujan Ringan Membasahi Sepanjang Hari Bumi Patriot

Hasil mediasi yang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2019 dan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala BPKP Perwakilan Jawa Barat serta dihadiri oleh Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi.

“Selanjutnya, pada saat dilakukan mediasi di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Barat tersebut, Pemerintah Kota Bekasi tidak membahas hasil penilaian KJPP Effendi Rais,” hal tersebut tertuang dalam rilis yang diunggah oleh Humas Kabupaten Bekasi.

Namun, setelah kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Mediasi oleh Perwakilan BPKP Jawa Barat, saat ini Pemerintah Kota Bekasi beralasan lahan yang digunakan PDAM Tirta Bhagasasi milik Pemkot Bekasi, sehingga perlu dilakukan pemisahan perhitungannya.

Baca Juga: Viral Kasus Penyerangan Wanita di Halte Olimo, Simak Kronologi yang Dituturkan Korban

Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar mematuhi hasil perhitungan tim independen terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.

Pemkab bahkan mengingatkan Pemkot agar tidak mencari alasan baru dengan mengklaim adanya aset kota yang masuk hitungan.

“Terkait dengan delapan wilayah pelayanan PDAM yang menjadi permintaan Pemkot Bekasi, kami akomodir. Tapi harus dibuktikan dan didukung oleh bukti dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Entah pada Senin, 27 Januari 2020 seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Bahasa Orang Bekasi Merupakan Campuran Betawi, Sunda, Hingga Bali

Hal tersebut diungkapkan Entah setelah adanya klaim dari Pemkot Bekasi yang menyebut delapan aset yang dihitung dalam pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi merupakan milik Pemkot Bekasi.

Berbanding terbalik dengan itu, klaim tersebut hanya dinilai sebagai upaya Pemkot untuk menunda proses pemisahan aset.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x