Lakukan Aksi Seorang Diri, Pelaku Pencurian Velg dan Ban Mobil di Mal Bekasi Akhirnya Ditangkap

- 30 Januari 2020, 07:06 WIB
PIHAK kepolisian menunjukan beberapa barang bukti aksi pencurian velg dan ban di Kabupaten Bekasi.*
PIHAK kepolisian menunjukan beberapa barang bukti aksi pencurian velg dan ban di Kabupaten Bekasi.* /Dok. Humas Polres Kabupaten Bekasi/

Untuk memudahkan menjalankan aksinya, mobil pelaku diparkir sebelahan dengan mobil korban. Hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam, tersangka berhasil membuka velg dan ban milik korban.

Setelah berhasil, tersangka mengganjal ban yang copot menggunakan batu behel yang sudah disiapkan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian velg dan ban tersebut sudah dilakuan sebanyak 4 kali," tambah Hendra Gunawan.

Baca Juga: Jadi Ibukota Kerajaan Tarumanegara, Simak Sejarah Bekasi dari Zaman Kerajaan hingga Penjajahan

Aksi pertama dilakukan tersangka Sopyan Surohman pada 28 Agustus 2019 lalu di Mall Citywalk, Kabupaten Bekasi.

Lanjutnya, aksi berikutnya, dilakukan pada 15 Desember 2019 lalu di 3 lokasi berbeda, antara lain Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka, dan RS Siloam Lippo Cikarang.

"Barang-barang curiannya sempat ditawarkan (dijual) di media sosial akan tetapi gagal, lalu tersangka menjual ke pedagang besi (rongsok-red) keliling dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000," ujarnya.

Baca Juga: DPR Usul Cegah Virus Corona dengan Optimalkan LBM Eijkman, Jokowi: Hati-hati dan Tetap Waspada

Berdasarkan aksinya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Polresta Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x