Selain itu, Liberti Sitinjak menambahkan bahwa dalam waktu dekat para Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kepala Biro Hukum akan mengadakan pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam memahami isi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tersebut.
Mendengar kabar tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha menyambut positif.
Aria juga mengatakan bahwa keikutsertaan Kemenkumham dalam pembuatan Perda dapat terhindar dari aturan-aturan yang bertentangan dengan produk hukum yang telah dihasilkan.***