Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Senin 10 Februari 2020

- 10 Februari 2020, 06:38 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Metro Bekasi Kota memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Senin 10 Februari 2020 akan dilaksanakan di Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya No 9E.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: 4 Kelas Kecerdasan Buatan: Mesin Pemain Catur sampai Mesin yang Pahami Kepribadian

Pendaftaran antrian online dapat dilakukan di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, kamu bisa hubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten jadwal SIM keliling hari ini dilakukan di Pasar Bersih Cikarang Baru. Sementara Anda dapat melakukan perpanjangan di Polres Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Baca Juga: Stabilisasi Harga Cabai dan Bawang, Kementan Lakukan Operasi di 22 Pasar di Jakarta

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku dilampiri fotokopinya.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Viral, Dinilai Hoaks, Postingan Banjir Jakarta dari TMC Polda Metro Jaya Tuai Banyak Kritikan

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah