Berlangsung Selama 3 Hari, Pemkab Bekasi Buka Kios Disdukcapil di Sejumlah Titik

- 11 Februari 2020, 14:09 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi akan gelar Kios Capil di 7 titik selama 3 hari.*
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi akan gelar Kios Capil di 7 titik selama 3 hari.* /Instagram Humas Kabupaten Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi telah meluncurkan program baru yaitu kios pelayanan catatan sipil atau disebut Kios Capil beberapa waktu yang lalu.

Program tersebut dibuat bertujuan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa pihaknya kini telah menyediakan sebanyak 3 unit mobil keliling yang akan melakukan operasi pengurusan dokumen pencatatan sipil ke desa-desa.

Baca Juga: 6 Fakta Unik Choi Woo Shik Pemeran Ki Woo dalam Parasite, Nama Eddie hingga Ingin Kuliah Di Jurusan Teater Dan Film 

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyediakan 7 unit sepeda motor kios catatan sipil yang akan melayani sebanyak 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Bentuk pelayanan catatan sipil berupa pembuatan akta kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram resmi Humas Kabupaten Bekasi, menyebutkan bahwa pihaknya akan melaksanakan Kios Capil keliling yang berlangsung selama 3 hari dimulai sejak tanggal 10 Februari hingga 12 Februari 2020.

Terdapat 7 titik yang akan menjadi tempat operasinya Kios Capil yaitu Kios 1 di Kecamatan Sukakarya, Kios 2 di Kecamatan Tambelang, Kios 3 di Kecamatan Pebayuran, Kios 4 di Kecamatan Babelan, Kios 5 di Kecamatan Setu, Kios 6 di Kecamatan Cikarang Selatan, dan Kios 7 di Kecamatan Cikarang Barat.

Baca Juga: Aktris Nanie Darham Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Kokain 

Terdapat beberapa ketentuan dalam program Kios Capil ini di antaranya pengurusan harus didaftarkan oleh yang bersangkutan atau masih anggota keluarga inti, kuota maksimal 30 berkas per hari atau per pelayanan, serta standar operasional prosedur adalah 6 hari kerja.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap dengan diluncurkannya Kios Capil dan Mobil Pelayanan Keliling, selain memberikan kemudahan bagi masyarakat juga untuk mendukung program pemerintah agar semua masyarakat memeiliki catatan kependudukan yang lengkap dan valid.

Harapan tersebut sejalan dengan tujuan Disdukcapil yaitu terpenuhinya kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan, pelayanan yang cepat dan tepat, tersedianya data kependudukan secara akurat, masyarakat memiliki dokumen kependudukan secara lengkkap, dan data kpendudukan yang dapat digunakan sebagai acuan pembangunan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x