Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Kamis 13 Februari 2020

- 13 Februari 2020, 07:20 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

Warga dapat melakukan perpanjangan SIM di Polres Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Indonesia Tak Langgar HAM Tolak Kepulangan Eks ISIS

Jika berniat memperpanjang SIM, segerakanlah datang ke lokasi karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya cek persyaratan berikut ini.
1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili
6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan
7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah