Disdik Jabar Sanksi Oknum Guru SMAN 12 Kota Bekasi yang Lakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Siswanya

- 13 Februari 2020, 21:29 WIB
DOK. DISDIK JABAR
DOK. DISDIK JABAR /

PIKIRAN RAKYAT - Terkait adanya kasus pemukulan oleh guru kepada siswa di SMA Negeri 12 Kota Bekasi, Dinas Pendidkan Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil keputusan soal status Idiyanto yang terbukti memukul lima siswa tersebut.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara menurut Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan Asep Suhanggan mengatakan kasus ini akan ditindaklanjuti kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, kehadirannya di SMA Negeri 12 Kota Bekasi hanya untuk menggali informasi.

Baca Juga: Respon Proposal Perdamaian Timur Tengah dari Donald Trump, Ma’ruf Amin: Indonesia Tetap pada Sikapnya, Membela Palestina

“Hanya motret dan menggali informasi, untuk lebih jauh tentunya ada tindak lanjut dari kejadian ini dan secara pribadi saya tidak bisa memutuskan, saya akan teruskan ke pimpinan,” ujarnya di SMA Negeri 12 Kota Bekasi Kamis, 13 Februari 2020.

Asep mengaku sejauh ini telah mendapat informasi yang bersifat objektif, realistis, dan komprehensif.

Dirinya juga melihat adanya anomali di mana ada siswa yang pro agar Idiyanto, guru yang memukul siswa itu dikeluarkan dan mempertahankan.

Baca Juga: Mafia Tanah Bermodus Sertifikat Palsu, Polri Berhasil Selamatkan Rp 85 Miliar

“Dalam kasus ini tentunya ada sanksi indisipliner dan tindak administratif apa pun bentuknya. Dan keputusan itu nanti sanksi ada pada kebijakan pimpinan karena sesuai fakta juga yang bersangkutan melalui kekerasan,” jelasnya.

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Menurutnya, Disdik Jabar akan mempertimbangkan secara matang soal kasus ini.

Atas adanya kasus ini, Kepala Disdik Kota Bekasi, Inayatulah menyesalkan tindakan anarkis oknum guru di SMA Negeri 12 Kota Bekasi, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada para orang tua siswa.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Kemendag Keluarkan Permendag Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok

“Saya khsusnya sangat prihatin dan semoga tidak ada lagi kejadian seperti itu di sekolah,” ucapnya.

Inay mengatakan akan merekomendasikan surat tembusan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar guru yang bersangkutan dimutasi dari Kota Bekasi. Ia melanjutkan, nantinya surat tersebut akan diteruskan ke Dinas Provinsi Jawa Barat.

“Karena memang kewenangan SMA atau SMK berada di Privinsi Jawa Barat. Kota Bekasi hanya TK, PAUD, SD, SMP, nah untuk kasus ini sebenarnya kita hanya untuk menstabilkan. Saya juga sudah panggil kepala sekolahnya,” kata Inay.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Pebayuran Bekasi dan Rengasdengklok Senilai Rp 45 miliar Diresmikan

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiraknrakyat-bekasi.com menanggapi kejadian tersebut Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika bertindak tegas dalam menanggapi kasus itu. Menurutnya, sudah bukan zamannya lagi melakukan kekerasan untuk membina siswa supaya menjadi benar.

Sementara itu, Dewi Sartika mengatakan agar pihak sekolah meminta maaf kepada peserta didik dan melakukan mediasi antara oknum guru dan juga peserta didik.

Peristiwa itu menurutnya sekaligus menjadi evaluasi bagi sekolah dalam memberikan hukuman kepada murid. Dewi berharap, kasus tersebut menjadi tindakan terakhir yang mencoreng dunia pendidikan di Jabar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x