Mafia Tanah Bermodus Sertifikat Palsu, Polri Berhasil Selamatkan Rp 85 Miliar

- 13 Februari 2020, 20:45 WIB
ILUSTRASI sertifikat tanah.*
ILUSTRASI sertifikat tanah.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memberantas sengketa dan konflik pertanahan akibat mafia tanah dengan menggunakan sertifikat palsu dan e-ktp ilegal.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kementerian ATR/BPN Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana berhasil mengungkapkan kasus tersebut di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2020.

Menurutnya, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertipikat ditukar dengan sertifikat palsu untuk korban dengan cara menyediakan notaris fiktif, membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif.

Baca Juga: Setiawan Wangsaatmaja Terpilih Sebagai Sekda Jabar, Ridwan Kamil: Harus Loyal, dan Meningkatkan Sinergitas

“Bahkan sindikatnya juga ada yang ikut mengecek sertipikat ke kantor pertanahan dengan korban, setelah itu, dengan alasan untuk foto copy tersangka membawa sertipikat asli kemudian dikembalikan dengan sertipikat palsu yang telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka kepada korbannya,” ungkapnya.

Sudjana mengatakan total kerugian yang disebabkan oleh 10 tersangka dalam kasus ini mencapai Rp 85 Miliar.

“Setelah para tersangka berhasil memiliki dokumen asli untuk jual beli rumah tersebut, maka salah satu dari tersangka membawa sertipikat asli ke rentenir, sehingga total kerugian didapat dari akumulasi harga rumah dan uang yang didapat dari rentenir sejumlah 85 miliar rupiah,” jelasnya.

Baca Juga: Kecam Tindak Kekerasan Guru di SMAN Kota Bekasi, Disdik Jabar: Guru Harus Ngeunaheun Bagi Siswa

“Karena tersangka terjerat pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, maka diupayakan total kerugian tersebut akan diselamatkan dan bisa dikembalikan kepada korban,” ucapnya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menjelaskan untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah dan akan terus selesaikan dengan cara sistematik.

“Semua tanah yang belum terdaftar maka kita daftarkan, kalau bisa keluar sertipikat maka kita sertipikatkan, tanah yang belum jelas statusnya kita akan bereskan sehingga sengketa dan konflik pertanahan bisa kita kurangi,” ujar Sofyan Djalil.

Baca Juga: Tolak Anggota ISIS eks WNI Pulang, Jokowi: Pemerintah Bertanggung Jawab terhadap 260 Juta Penduduk Negeri Ini

Sementara itu, menurut Djalil mengatakan saat ini Kementerian ATR/BPN sedang mengarah ke era digital. Oleh sebab itu, semua dokumen pertanahan di digitalisasi.

“Kalau semua sudah elektronik, kita tidak akan mengeluarkan sertipikat berbentuk berkas seperti sekarang. Ini pekerjaan besar, dan diharapkan tahun 2024 sudah dapat terwujud dan dapat mengurangi ruang gerak mafia tanah,” ucap Djalil.

Agar tidak terjadi kasus serupa, Djalil mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Virus Corona, Pemerintah Berikan Tarif Murah untuk Destinasi Bali dan Manado

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kementerian ATR/BPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x