Resmi! KPK Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka, Barang Bukti Senilai Rp5,7 Miliar Disita

- 6 Januari 2022, 19:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 11 orang terduga lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Kamis, 6 Januari 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 11 orang terduga lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Kamis, 6 Januari 2022. //ADAM BARIQ/ANTARA FOTO

Baca Juga: Komnas PA Sudah Bercengkerama dengan Gala Sky, Arist Merdeka Sirait: Dimana Gala Nyaman, Kita Dukung

Sebanyak Empat orang bertugas sebagai pemberi yakni AA, LBM, SY, MS. Lima orang menjadi penerima yaitu RE, MP, MY, WY, JL.

"Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, maka para tersangka dilakukan penahanan di KPK," kata Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri juga membongkar barang bukti berupa uang senilai Rp5,7 miliar dalam penangkapan 12 tersangka tersebut.

Dari total Rp5,7 miliar, perinciannya Rp3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan.

Sementara itu, pada hari ini KPK mengamankan lagi satu orang ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang dari pihak swasta.

Dengan demikian, KPK mengamankan total 14 orang yang terdiri dari Walikota Bekasi, beberapa orang ASN, dan swasta.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x