Animal Defennders Indonesia lantas melaporkan kasus tindak kekerasan terhadap seekor kucing malang tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi.
Sejak beberapa hari lalu, Animal Defennders Indonesia terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak kepolisian sebagai bukti atas peristiwa yang menewaskan kucing malang tersebut.
Dalam unggahan akun instagram resmi Animal Defenders Indonesia pada Selasa, 18 Februari 2020 menyebutkan pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Kota Bekasi sekitar siang hari.
Pihak Animal Defenders Indonesia juga mengapresiasi sikap pihak kepolisian yang responsif dalam menangani kasus tersebut karena tidak memandang sebelah mata penganiayaan terhadap hewan.
Pelaku yang melakukan tindak penganiayaan terhadap hewan dapat diancam dengan aturan yang tercantum dalam Undang Undang KUHP Pasal 302 ayat 1 berupa pidana minimal 3 bulan atau pidana denda paling banyak sejumlah Rp 400.000.***
View this post on InstagramEditor: M Bayu Pratama
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Ngaku Korban Rekan Kerja, Ada Dugaan Terencana?
2 Mei 2024, 18:56 WIB Polisi Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper, Diduga Faktor Ekonomi
2 Mei 2024, 13:27 WIB Hendak Pergi ke Pasar, seorang Pria di Kedungwaringin Bekasi Dibacok Kawanan Begal
2 Mei 2024, 11:35 WIB Update Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Koper, Pelaku Tiba di Bekasi
2 Mei 2024, 09:40 WIB