Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.
Baca Juga: Setelah 3 Bulan, Warga Bekasi Kembali Digegerkan dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas
Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.
1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
Baca Juga: Beredar Kabar Penculikan Anak di Terminal Bekasi, Simak Faktanya
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.
Baca Juga: Diberhentikan Sementara, Berikut 5 Fakta Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Ditempuh dalam 36 Menit