"Kita amankan FA di rumahnya lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila secara daring melalui aplikasi Line," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan TKA di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, Sebagian Dinyatakan Bebas Virus Corona
Pihak kepolisian masih melakukan pemerikasaan lebih lanjut. Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar berisi tembakau gorila yang siap untuk diedarkan.
Namun, pihak kepolisian masih belum memberi keterangan jelas, berapa jumlah berat tembakau gorila yang diedarkan.
Bahkan, pihak kepolisian tidak hanya memeriksa terhadap pelaku, dicurigai ada satu kelompok yang memasok barang tersebut ke pelaku.
"Saat ini, petugas kami dipimpin Kanit III Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Fiernando masih memeriksa tersangka guna mengungkap siapa pemilik serta jaringan pemasok barang haram tersebut," ujarnya.***