PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Online.
Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini Kamis, 5 Maret 2020 di Bekasi Cyber Park, Jl. Ahmad Yani.
Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Hari Ini Kamis, 5 Maret 2020: Berawan hingga Malam Hari
Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga 04.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya diadakan dari hari Senin hingga Kamis, sesuai yang dikabarkan oleh Polres Kota Bekasi.
Pendaftaran antrian online dapat dilakukan di polrestrobekasikota.com/antrian.
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, kamu bisa hubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan di Ruko Robson Square, Jl. Moh. H. Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan bersamaan dengan pelaksanaan Samsat Keliling.
Selain itu, Anda dapat melakukan perpanjangan di Polresta Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Beredar Kabar Daftar 6 Kota di Indonesia Masuk Zona Kuning Virus Corona, Cek Faktanya
Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.
1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.
Baca Juga: Tersiar Kabar, Pemilik Kartu Prakerja akan Digaji, Simak Faktanya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.
6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.
7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Baca Juga: Masker Kian Langka, Penanganan Virus Corona Semakin Terhambat
Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***