PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada pengusaha di Kota Bekasi untuk menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat.
Kita tahu, masih beredar di masyarakat minyak goreng curah yang belum diketahui betul kehigienisannya dibandingkan minyak goreng dalam kemasan.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, larangan penjualan minyak curah itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi.
Instruksi Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan pada 28 Februari 2020 itu, berdasarkan keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).
Baca Juga: Akibat Langka, Viral Masker Tisu Basah untuk Cegah Virus Corona, Simak Bahayanya
Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, saat ini Pemkot Bekasi mengikuti arahan pemerintahan pusat dalam pemberlakuan minyak goreng curah tersebut.
"Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib," ujar Sajekti Rubiyah.
Sajekti menambahkan isi Instruksi Wali Kota Bekasi ini juga masih memberikan kesempatan bagi pengusaha agar memproduksi minyak goreng dan wajib diberlakukan mulai 31 Desember 2020.
Karena batas waktu yang telah ditentukan tersebut masih panjang, ini berarti masih ada masa transisi kewajiban produksi minyak goreng kemasan hingga batas waktu tersebut. Maka dari itu pengusaha agar mengganti minyak curah tersebut dengan minyak berbentuk kemasan.