Minyak Goreng Curah Resmi Dilarang Dijual Di Bekasi Mulai Akhir Tahun ini

- 5 Maret 2020, 17:18 WIB
SEORANG pedagang di Pasar Sindangkasih, Majalengka, tengah melayani pembeli cabai yang harganya mencapai Rp 80.000 per kilogram.*
SEORANG pedagang di Pasar Sindangkasih, Majalengka, tengah melayani pembeli cabai yang harganya mencapai Rp 80.000 per kilogram.* /TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON/

Baca Juga: Deretan Artis Indonesia yang Pernah Terjerat Kasus Narkoba 

"Namun begitu, Pemkot Bekasi masih memberi batas waktu bagi pengusaha untuk melengkapi produksi minyak gorengnya dan wajib berlaku sejak 31 Desember 2020 mendatang," ujarnya.

Untuk itu, Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha.

Karena menurutnya keamanan pangan serta kesesuaian harga di Kota Bekasi menjadi hal yang penting dan perlu diperhatikan karena ini menyangkut kepentingan bersama bukan hanya untuk pelaku usaha.

"Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Bagian Humas juga akan melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan bagi pengusaha di Kota Bekasi," kata Sajekti.

Baca Juga: Puluhan Kasus dalam 2 Bulan, Bupati Putuskan Bersinergi dengan Kepolisian demi Berantas Narkoba 

Pemerintah menegaskan tidak melarang warga menggunakan minyak goreng curah.

Kebijakan wajib kemasan ini justru bertujuan untuk melindungi umat dan konsumen dari produk pangan yang tersedia, terjamin kehalalan dan higienitasnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x