Baca Juga: Tingkatkan Layanan untuk Masyarakat, Pemkab Bekasi Luncurkan 5 Inovasi Berbasis Aplikasi
Pelanggaran yang akan ditindak pun berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong.
Hendra juga mengatakan pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional atau dikenal dengan NTMC Mabes Polri.
"Jadi kan kamera itu terus merekam, begitu di-capture, nomor polisinya tidak terdaftar atau tidak sesuai maka nanti langsung ada alert," ujarnya.
Rencananya kepolisian akan melakukan uji coba peralatan elektronik pada akhir pekan ini selama empat hari, yakni 7 hingga 10 Maret 2020.
Baca Juga: Lauv Rilis Album How I'm Feeling, Tagar WhoFeatBTS Trending di Twitter
Uji coba ini dilakukan di satu titik yakni di persimpangan Sentra Grosir Cikarang, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
"Akan ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik namun ini hanya menguji coba peralatannya, belum ada tindakan," ujarnya.
Kemudian, kepolisian akan menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. Pada masa sosialisasi para pelanggar tidak dikenai tilang namun diberikan teguran.
Kendati hanya bersifat teguran namun surat teguran tetap dikirimkan kepada pelanggar baik secara elektronik maupun dikirim melalui pos.