Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Polres Bekasi Tambah Jenis Pelanggaran

- 6 Maret 2020, 18:15 WIB
KAPOLRES Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.*
KAPOLRES Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.* /Antara/

"Nanti pelanggaran akan diberitahukan melalui data pada Samsat. Kalau ada nomornya teguran dikirim lewat WA atau email. Kalau tidak ada, kami antarkan lewat pos. Kami sudah kerja sama dengan kantor pos," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Miliki Hubungan dengan 2 Pasien Positif Corona, 4 WNI Dikabarkan akan Terinfeksi Virus Corona 

Hendra menambahkan setelah menerima surat teguran tersebut, nantinya penerima surat tilang tersebut diberi waktu selama 14 hari untuk mengklarifikasi.

"Kalau yang melanggar bukan si penerima atau kendaraan bukan milik dia lagi maka bisa dikonfirmasi. Ketika sudah dikonfirmasi kami akan lakukan penelitian dan apabila sudah lewat konfirmasi diminta membayar denda atau nantinya STNK dia bakal terblokir," ujar Hendra.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x