PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi mengampanyekan penolakan terhadap pernikahan dini. Kampanye tersebut merupakan upaya mencegah praktek pernikahan yang melibatkan anak.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
Jika dilihat dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pernikahan.
Di Indonesia, pernikahan dini terjadi dengan alasan untuk menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah. Ada juga orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi.
Baca Juga: 2 Orang di Bekasi Meregang Nyawa Usai Tenggak Miras Oplosan di Acara Hajatan
Dengan menikahkan anak perempuan, berarti beban orang tua dalam menghidupi anak tersebut berkurang karena anak perempuan akan menjadi tanggung jawab suaminya setelah menikah.
Praktek pernikahan dini juga terlihat lebih banyak terjadi pada golongan masyarakat menengah ke bawah.
Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Riswanti selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi menuturkan, perkawinan anak melanggar sejumlah hak asasi yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak.
Salah satunya melanggar hak atas pendidikan di antara kedua pihak yang melakukan pernikahan dini tersebut.