Kurangi Dampak Kekerasan pada Anak, Bekasi Kampanyekan Akhiri Pernikahan Dini

- 11 Maret 2020, 14:52 WIB
KAMPANYE akhiri pernikahan anak yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi pada Kamis, 5 Maret 2020.*
KAMPANYE akhiri pernikahan anak yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi pada Kamis, 5 Maret 2020.* /Pemkot Bekasi/

Baca Juga: Wabah DBD di NTT Semakin Meningkat, Korban Meninggal Menjadi 37 Orang 

"Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, usia layak menikah adalah di atas 18 tahun. Hal tersebut mempertimbangkan aspek psikologis, aspek kesehatan, aspek mental, dan kesiapan ekonomi," ujar Riswanti.

Perkawinan anak ini disebut sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak.

Khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya.

Karena di usia yang terbilang masih muda, bukan saatnya untuk melangkah ke sebuah pernikahan, masih banyak yang bisa dilakukan untuk mengembangkan bakat ataupun pendidikan.

Baca Juga: Rayakan Hut Bekasi Ke-23, Diskominfostandi Gelar Kelas Pemrograman Gratis 

Melalui kampanye yang kini tengah digencarkan, diharapkan masyarakat lebih memahami bahaya perkawinan anak berikut hak-hak anak yang terlanggar.

Kemudian dengan adanya kampanye ini, memberikan pemahaman terhadap Undang-undang tentang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang mencantumkan usia kawin pertama laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun.

Kampanye ini diapresiasi positif Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi, Gunarti Rahmat Effendi, istri Wali Kota Bekasi.

"Tentunya saya sangat mengapresiasi. Jangan sampai cita-cita anak rusak karena dipaksa menikah saat usianya belum cukup. Harus adanya pemahaman tentang pernikahan," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah