Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Selasa 17 Maret 2020

- 17 Maret 2020, 07:32 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @POLDATMC/

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pukul 8.00 hingga 10.00. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pukul 10.00. Jumlah pemohon setiap harinya akan dibatasi.

Pelayanan SIM keliling Bekasi hanya untuk perpanjangan masa berlaku sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di gerai SIM keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, segeralah datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat jumlah formulir yang terbatas.

Persyaratan sebelum melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP dua lembar
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM
3. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili
7. Biaya untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000.

Pada tanggal merah, hari libur nasional, dan akhir bulan, layanan SIM Keliling tidak beroperasi.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x