Di Tengah Pandemi Virus corona, MUI Kabupaten Bekasi: Salat Jumat dan Berjamaah di Masjid Tetap Dilaksanakan

- 20 Maret 2020, 11:59 WIB
ILUSTRASI virus corona yang dibuat Centers for Disease Control and Prevention.*
ILUSTRASI virus corona yang dibuat Centers for Disease Control and Prevention.* /REUTERS/

Sehingga, sebagaimana keputusan dari MUI Kota Bekasi, MUI Kabupaten Bekasi juga akan membolehkan masyarakat meninggalkan salat Jumat di wilayah tertentu yang memiliki potensi penularan virus corona tertinggi.

"Dalam hal dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, dia boleh meninggalkan salat jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu, rawatib, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tuturnya.

Keputusan itu dirilis MUI Kabupaten Bekasi setelah adanya laporan dan permintaan dari umat Islam di Kabupaten Bekasi tentang pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu di masjid atau musala di berbagai kecamatan di seluruh Kabupaten Bekasi.***   

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x