Baca Juga: Jadwal Tes Massal Virus Corona Pekan ini di Jawa Barat
Sementara untuk wilayah Kabupaten Bekasi, perpanjangan SIM dilaksanakan di Pasar Bersih Jababeka, Cikarang.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis dan hendak memperpanjang baik SIM A atau SIM C, dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang telah disediakan.
Polres Metro Bekasi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Bekasi, dilaksanakan setiap hari Senin sampai Kamis.
Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pukul 8.00 hingga 10.00 WIB. Jumlah pemohon setiap harinya akan dibatasi.
Pelayanan SIM Keliling Bekasi hanya untuk perpanjangan masa berlaku, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling.
Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat jumlah formulir yang terbatas.
Persyaratan sebelum melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP dua lembar