Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Lockdown Diterapkan di Bekasi Mulai Awal April
Disdik Kota Bekasi mengimbau para Kepala Bidang Pembina di seluruh sekolah untuk melakukan pengawasan kepada para siswa dan memastikan mereka belajar di dalam rumah.
Sementara itu, Pengawas, Penilik, dan Koordinator UPP akan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidik yang menjadi binaannya.
Kendati kegiatan belajar dan mengajar dialihkan ke rumah masing-masing dan dilakukan secara daring, Disdik Bekasi meminta pihak sekolah untuk memastikan pelayanan administrasi berjalan efektif sebagaimana biasanya.
"Guru membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik," tutur Disdik Bekasi.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lewat Online
Bukan hanya melaksanakan pembelajaran, tenaga pendidik juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dari rumah secara periodik melalui web satuan pendidikan masing-masing.
Disdik Kota Bekasi juga menyampaikan kembali keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim bahwa Ujian Nasional dari semua satuan pendidikan dibatalkan.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria penilaian kelulusan dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri dan Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama Kota Bekasi.
Ujian Kenaikan Keahlian (UKK) berdasarkan edaran Disdik Jabar dapat melalui rerata nilai praktek semester 1-5.***