Pelanggar PSBB di Bekasi Dikenai Denda 100 Juta atau Penjara 1 Tahun

- 13 April 2020, 07:47 WIB
SEJUMLAH kendaraan angkutan barang melaju di Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu. Terkait rencana pemerintah untuk mengeluarkan keputusan PSBB dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, warga berharap pendistribusian barang kebutuhan pokok tetap aman dan terkendali.*
SEJUMLAH kendaraan angkutan barang melaju di Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu. Terkait rencana pemerintah untuk mengeluarkan keputusan PSBB dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, warga berharap pendistribusian barang kebutuhan pokok tetap aman dan terkendali.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT – Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan pelanggar PSBB di Kota Bekasi akan diancam dengan hukuman pidana minimal satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sanksi tersebut mulai berlaku nantinya pada Rabu, 15 April 2020 saat PSBB diterapkan di seluruh kawasan Kota Bekasi.

Pemberian sanksi serupa dengan penerapannya di ibu kota DKI Jakarta.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan sanksi bagi pelanggar PSBB dimuat dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Dokter di Italia dengan Sengaja Bunuh 3.000 Pasien Virus Corona, Simak Faktanya 

“Tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak,” tutur Wijonarko sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Anggota kepolisian yang ditugaskan untuk berpatroli di seluruh wilayah Kota Bekasi, akan menindak tegas setiap warga yang melanggar kebijakan PSBB tanpa pengecualian.

“Ketika sudah berlaku PSBB kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Meski begitu Wijonarko menjelaskan peraturan PSBB di Kota Bekasi nantinya akan terus menyesuaikan dengan kebijakan yang diputuskan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui aturan yang dimuat dalam peraturan wali kota.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x