Kabupaten Bekasi Beri Perlakuan Khusus untuk 6 Kecamatan selama PSBB

- 14 April 2020, 11:11 WIB
BUPATI Bekasi, Eka Supria Atmaja pada saat menyampaikan sambutannya dalam rangka kerja sama pencegahan penyebaran narkoba.*
BUPATI Bekasi, Eka Supria Atmaja pada saat menyampaikan sambutannya dalam rangka kerja sama pencegahan penyebaran narkoba.* /Pemkab Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT – Besok Kabupaten Bekasi akan memasuki masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan di seluruh wilayah tanpa terkecuali.

Kabupaten Bekasi termasuk ke dalam wilayah penerapan PSBB di Jawa Barat dengan dua jenis kategori, PSBB maksimal dan PSBB biasa.

Hal ini disebabkan karena wilayah Kabupaten Bekasi memiliki desa dengan tingkat paparan yang tidak terlalu tinggi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengungkapkan ada 6 kecamatan yang menjadi prioritas dan mendapat perlakukan khusus yakni Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cibitung.

Baca Juga: Meski Sebabkan Kekacauan, Erdogan Tolak Pengunduran Menteri Dalam Negerinya 

Eka menyebut 6 kecamatan tersebut menjadi sebaran terbesar kasus infeksi virus corona baik ODP dan PDP di Kabupaten Bekasi.

Perlakuan khusus yang diberikan yakni bantuan bagi masyarakat yang terdampak. Jumlah bantuan akan lebih diprioritaskan bagi warga di 6 kecamatan tersebut guna meminimalisir aktivitas warga di luar rumah.

Selain itu terkait aktivitas perusahaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menginstruksikan para pengelola perusahaan untuk memberlakukan work from home tanpa harus bekerja di kawasan perusahaan.

Namun khusus bagi perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian akan tetap diperbolehkan beroperasi atas pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x