Siap-siap Sanksi Bagi Pelanggar PSBB akan Diterapkan Mulai Rabu

- 13 April 2020, 13:46 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang bertugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan subu tubuh kepada warga yang melintas di jalan perbatasan DKI Jakarta, Bekasi, dan Bogor
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang bertugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan subu tubuh kepada warga yang melintas di jalan perbatasan DKI Jakarta, Bekasi, dan Bogor /Instagram

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kota penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) telah menyatakan kesiapannya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara mengenai penerapan sanksi hukum bagi pelanggar kebijakan PSBB, Pemerintah Kota Bekasi menyebut akan dimulai pada Rabu, 15 April 2020 mendatang menyusul persetujuan pemerintah pusat yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan sabtu lalu.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan kebijakan PSBB di wilayahnya ditetapkan setelah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Depok, serta Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Usai Disetujui Kemenkes, Pemkot Bekasi Nyatakan Siap Terapkan PSBB di Wilayahnya

“PSBB kemungkinan besar akan mulai berlaku pada rabu mendatang. Kemungkinannya hari rabu tapi bisa juga kamis. Yang pasti pekan depan,” tutur Rahmat Effendi seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Selain itu, Rahmat Effendi menyebut mekanisme penerapan PSBB di Kota Bekasi nyaris sama persis dengan DKI Jakarta.

Sejumlah kota penyangga lainnya pun diperkirakan akan menerapkan mekanisme yang sama dengan DKI Jakarta.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor: Penerima Bantuan Keuangan Negara Tidak Boleh Ganda

“DKI Jakarta juga mengajak semua daerah mitra di Bogor, Depok, dan Bekasi menerapkan PSBB yang sama,” tutur Rahmat Effendi.

Sesuai rencana Pemerintah Kota Bekasi, pemberlakuan kebijakan PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai Rabu, 15 April 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah