Usai Disetujui Kemenkes, Pemkot Bekasi Nyatakan Siap Terapkan PSBB di Wilayahnya

- 13 April 2020, 13:33 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono /Instagram

PIKIRAN RAKYAT - Pemkot Bekasi menyatakan dengan tegas siap untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sebagai upaya mencegah peyebaran Virus Corona di wilayahnya.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono mengatakan seluruh jajaran Pemkot dan Forkopimda siap menerapkan PSBB dan tentunya partisipasi tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan elemen masyarakat lainnya.

"Tinggal menunggu peraturan wali kota yang sedang disiapkan sambil menanti surat penetapan resmi dari otoritas terkait juga," katanya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor: Penerima Bantuan Keuangan Negara Tidak Boleh Ganda

Sebagai langkah awal penerapan PSBB, pihaknya telah membatasi jam operasi toko serba ada modern maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Bukan hanya itu, pasar tradisional sudah diarahkan untuk menerapkan pasar daring agar tidak adanya kerumunan warga untuk transaksi jual beli.

"Patroli gabungan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Kota Bekasi pun sudah diaktifkan guna mendukung upaya pencegahan penyebaran virus corona," ucapnya.

Baca Juga: Dipengaruhi Dampak Virus Corona, Pengelolaan Reksa Dana Turun pada Maret 2020

Ia pun menyebutkan dari partroli gabungan itu terdapat puluhan warga yang nekat berkerumun dan tidak mengindahkan himbauan pementerintah daerah.

"Mereka menanti persidangan sambil wajib lapor," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x