PR BEKASI - Sejumlah lembaga pemerintah saat ini mulai memudahkan masyarakat dalam penanganan berkas penting, salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat Indonesia saat ini tak perlu lagi repot-repot menunggu di Satlantas untuk memperpanjang SIM.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan mekanisme baru untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Demi menghindari kerumunan di tengah meluapnya kasus Covid-19 di Indonesia, Korlantas Polri menyediakan fasilitas Digital Korlantas Polri, untuk perpanjangan SIM.
Baca Juga: Perempuan Jepang akan Dilarang Menikah Usai 100 Hari Cerai demi Kejelasan Status Nasab
Berikut ini cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Download aplikas Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
2. Lakukan verifikasi nomor telepon, NIK, SIM, KTP, dan selfie diri.
3. Lakukan verifikasi NIK, dan SIM.