Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Mudah dan Gak Ribet

- 6 Februari 2022, 18:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PR BEKASI - Sejumlah lembaga pemerintah saat ini mulai memudahkan masyarakat dalam penanganan berkas penting, salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masyarakat Indonesia saat ini tak perlu lagi repot-repot menunggu di Satlantas untuk memperpanjang SIM.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan mekanisme baru untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Demi menghindari kerumunan di tengah meluapnya kasus Covid-19 di Indonesia, Korlantas Polri menyediakan fasilitas Digital Korlantas Polri, untuk perpanjangan SIM.

Baca Juga: Perempuan Jepang akan Dilarang Menikah Usai 100 Hari Cerai demi Kejelasan Status Nasab

Berikut ini cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Download aplikas Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.

2. Lakukan verifikasi nomor telepon, NIK, SIM, KTP, dan selfie diri.

3. Lakukan verifikasi NIK, dan SIM.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x