Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Mudah dan Gak Ribet

- 6 Februari 2022, 18:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

4. Pilih jenis SIM, dan lokasi SATPAS.

5. Verifikasi hasil E-Rikkes dan E-PSI.

6. Isi form rekening untuk melakukan pembayaran atau pembatalan.

Baca Juga: Rayan Bocah Maroko Meninggal Usai Penyelamatan dari Sumur 32 Meter, Teuku Wisnu Ikut Berduka

cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Instagram.com/restrobekasikota_official

7. Upload pas foto, dan beri tanda tangan.

8. Pembayaran PNBP, dan biaya kirim.

9. Cetak SIM.

10. Proses pengiriman.

11. SIM diterima pemohon

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah