PR BEKASI - Satu dari empat tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial LEH (16) di Bekasi dinyatakan positif Covid 19.
Tersangka yang positif Covid 19 saat ini sedang melakukan isolasi dan tidak diungkapkan ke publik.
Dalam jumpa persnya, polisi hanya menampilkan ketiga wajah tersangka lainnya yang dinyatakan negatif Covid 19.
Keempat tersangka yang masih berusia muda tersebut masing-masing berinisial AB (21), RF (19), FH (19) dan IA (17).
"Adapun tersangka yang berhasil ditangkap ada empat orang, kami hadirkan tiga karena satu lagi positif Covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Selain empat tersangka tadi, lebih lanjut Endra mengatakan bahwa masih terdapat dua orang lagi yang ikut menganiaya korban.
Saat ini dua orang tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan masing-masing berinisial MAM dan A.
Para tersangka ini ditangkap dengan sejumlah barang bukti yakni senjata tajam berupa celurit panjang serta beberapa pakaian korban dan pelaku.