Polisi Tangkap Provokator Pengeroyok Lansia di Jakarta Timur, 5 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

- 25 Januari 2022, 20:50 WIB
Polisi tetapkan 5 orang sebagai terangka atas kasus pengeroyokan lansia di Cakung.
Polisi tetapkan 5 orang sebagai terangka atas kasus pengeroyokan lansia di Cakung. /PMJ News/Yeni

PR BEKASI - Polisi telah menangkap provokator yang diduga menjadi penyebab pengeroyokan terhadap seorang lansia di Cakung pada Minggu 23 Januari 2022 dini hari.

Seorang kakek lansia berinisial WH usia 89 tahun tewas dikeroyok sejumlah warga yang sebelumnya meneriakinya maling.

Hal tersebut berawal dari seorang provokator berinisial JI (23 tahun) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cek Fakta: Meteor Dikabarkan Akan Jatuh di Indonesia pada 7 Mei 2022, Ini Faktanya

Dalam hal ini polisi telah menetapkan JI sebagai tersangka dengan perannya sebagai provokator dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan tersangka JI tidak terima motornya diserempet oleh mobil korban.

Selain menjadi provokator, tersangka JI juga ikut mengeroyok lansia tersebut dengan menendang tubuhnya serta ikut merusak mobil korban dengan menendangnya.

Baca Juga: Aprilio Manganang Akhirnya Lamar Sang Kekasih, Netizen Menjerit: Hari Patah Hati Nasional

Selain Jl, polisi juga menetapkan empat orang tersangka lainnya yakni TB (21), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) dengan peranan masing-masing.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x