PR BEKASI - Polisi telah menangkap provokator yang diduga menjadi penyebab pengeroyokan terhadap seorang lansia di Cakung pada Minggu 23 Januari 2022 dini hari.
Seorang kakek lansia berinisial WH usia 89 tahun tewas dikeroyok sejumlah warga yang sebelumnya meneriakinya maling.
Hal tersebut berawal dari seorang provokator berinisial JI (23 tahun) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Cek Fakta: Meteor Dikabarkan Akan Jatuh di Indonesia pada 7 Mei 2022, Ini Faktanya
Dalam hal ini polisi telah menetapkan JI sebagai tersangka dengan perannya sebagai provokator dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Menurut keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan tersangka JI tidak terima motornya diserempet oleh mobil korban.
Selain menjadi provokator, tersangka JI juga ikut mengeroyok lansia tersebut dengan menendang tubuhnya serta ikut merusak mobil korban dengan menendangnya.
Baca Juga: Aprilio Manganang Akhirnya Lamar Sang Kekasih, Netizen Menjerit: Hari Patah Hati Nasional
Selain Jl, polisi juga menetapkan empat orang tersangka lainnya yakni TB (21), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) dengan peranan masing-masing.