Polisi Tangkap Provokator Pengeroyok Lansia di Jakarta Timur, 5 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

- 25 Januari 2022, 20:50 WIB
Polisi tetapkan 5 orang sebagai terangka atas kasus pengeroyokan lansia di Cakung.
Polisi tetapkan 5 orang sebagai terangka atas kasus pengeroyokan lansia di Cakung. /PMJ News/Yeni

Ke lima tersangka tersebut terancam hukuman pidana penjara di atas 12 tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP.

Selain menahan kelima tersangka, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti dalam kasus pengeroyokan terhadap lansia ini berupa pakaian yang dikenakan pelaku, sepeda motor pelaku, dan juga mobil milik korban yang dirusak massa.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Januari 2022: Sergap Iqbal, Aldebaran Tak Biarkan Tangan Kanan Irvan Lolos

Meski telah menetapkan lima orang tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak lagi tersangka lain.

Karena dari kesaksian dan rekaman CCTV sekitar terlihat pelaku pengeroyokan tersebut lebih dari lima orang ini.

Oleh karena itu pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Baca Juga: IBL Seri 2 Digelar di Gor C-Tra Arena Bandung, Ini Harga Tiket dan Syarat Belinya

"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," ungkap Endra Zulpan seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Sebelumnya telah terjadi pengeroyokan terhadap lansia berumur 89 tahun berinisial WH di Cakung, Jakarta Timur pada Minggu 23 Januari 2022 dini hari.

Akibat insiden tersebut korban tewas setelah dipukuli massa karena dituduh mencuri mobil di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung pada hari Minggu sekitar pukul 02.00 WIB.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x