2. Surat pengantar Kelurahan;
3. Surat keterangan hasil uji rapid test dari Dinas Kesehatan;
4. Hasil rapid test negatif; dan
5. Alasan kepergian bersifat darurat disertai dengan bukti.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan WHO Resmi Nyatakan Virus Corona Dapat Menyebar Melalui Udara, Simak Faktanya
Prosedur pengurusan dokumen:
Masyarakat mengajukan surat pengantar kepada Kelurahan setempat guna keperluan izin berpergian karena alasan darurat seperti adanya musibah keluarga meninggal atau sakit keras, tetapi bukan karena terinfeksi Virus Corona dan hal lainnya yang bersifat darurat.
1. Pengurus RT/RW memberikan surat pengantar kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan dari Kelurahan guna keperluan izin.
2. Lurah akan mendatangani surat pengantar dengan catatan apabila persyaratan lengkap dan dianggap keadaan darurat, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan.
Baca Juga: Sekolah Diliburkan, Konsultasi Kehamilan Remaja di Jepang Justru Meningkat Selama Pandemi