Lapak Asik Diperpanjang, Simak Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi

- 18 Mei 2020, 08:26 WIB
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan.*
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan.* /Pemkot Bekasi/

Protokol Lapak Asik merupakan improvement layanan dari BPJS Ketenagakerjaan di masa darurat Covid-19 dengan tujuan memberikan kemudahan dan keamanan bagi peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online hanya dari rumah saja.

Bagi peserta yang hendak melakukan pengajuan klaim JHT, bisa langsung mengakses website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.

Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pengajuan klaim, di antaranya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja, Buku Rekening, Foto Diri, Formulir Pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: UPDATE Corona di Dunia 18 Mei: Kasus Positif Naik di Brasil, Pusat Pandemi Bergeser ke Benua Amerika 

Apabila seluruh persyaratan dokumen telah lengkap dan diverifikasi melalui tatap muka online oleh petugas kami, maka peserta tinggal menunggu saldo JHT yang ditransfer ke rekening peserta. Dipastikan kembali data saat pengajuan diisi dengan benar.

Namun bagi yang gagal input data, pihaknya masih menerima peserta untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai jadwal antrean online.

"Untuk keselamatan bersama, kami pun menerapkan standar protokol terlebih dahulu dengan mengecek suhu tubuh," ujarnya

Bagi peserta yang suhu tubuhnya di bawah 37.5 derajat celsius dan sudah mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, proses dapat dilanjutkan.

Apabila suhu 37.5 derajat celsius atau melebihi, peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses antrean klaim.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x