PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pria berinisial PS alias A Cong (45), pemilik usaha produksi minuman keras (miras) jenis ciu.
A Cong diamankan polisi di Perumahan BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A3, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi sekaligus tempat produksi miras oplosan.
Sebelumnya A Cong digerebek warga setempat terkait rumahnya dijadikan sebagai tempat produksi miras pada 25 Februari 2022.
Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki pada konferensi pers Rabu, 2 Maret 2022.
Hengki mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula warga menggerebek dan melaporkan adanya rumah dijadikan produksi arak putih (ciu) yang tercium kecut oleh warga.
Kemudian warga pun menggerebek rumah tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Pelaku memproduksi minuman keras, yang bersangkutan tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hengki pada awak media.